VISI DAN MISI PMI
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang
Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan
kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi
diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh
anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi
sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi :
PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang profesional, cepat, tanggap dan dicintai masyarakat
Misi
:
-
Menguatkan dan mengembangkan Organisasi
- Meningkatkan dan mengembangkan Kualitas SDM
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepalangmerahan
- Mengembangkan Kegiatan Kepalangmerahan yang Berbasis Masyarakat
- Meningkatkan dan Mengembangkan Jejaring Kerjasama
- Menyebarluaskan, Mengadvokasi dan Melaksanakan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Hukum Perikemanusiaan Internasional
- Mengembangkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kepalangmerahan
LAMBANG
LAMBANG - Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Fungsi Lambang
Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memenuhi tiga fungsi utama:
- Harus menandakan bahwa seseorang atau suatu objek sebagai hal yang tidak boleh diserang (tanda perlindungan)
- Untuk memberi keterangan bahwa orang atau objek ini berada di bawah perlindungan atura-aturan kemanusiaan/HPI (tanda perlindungan)
- Menandakan bahwa orang-orang ini atau objek-objek ini ada kaitannya dengan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah (tanda pengenal)
A. TANDA PERLINDUNGAN (PROTECTIVE USE)
Sebagai suatu alat perlindungan lambang adalah "tanda Konvensi" pada masa perang. Sebagaimana hal itu berlaku sebagai simbol, atau "…tanda perlindungan yang dapat terlihat yang disepakati oleh Konvensi terhadap orang-orang atau sesuatu (tenaga medis, unit-unit, kendaraan dan peralatan). Kegunaan perlindungan ini secara esensi dimiliki oleh negara dan dinas kesehatan angkatan darat.
Sebagai suatu alat perlindungan lambang adalah "tanda Konvensi" pada masa perang. Sebagaimana hal itu berlaku sebagai simbol, atau "…tanda perlindungan yang dapat terlihat yang disepakati oleh Konvensi terhadap orang-orang atau sesuatu (tenaga medis, unit-unit, kendaraan dan peralatan). Kegunaan perlindungan ini secara esensi dimiliki oleh negara dan dinas kesehatan angkatan darat.
Disamping dinas medis angkatan darat ini, perhimpunan-perhimpunan bantuan yang diakui, terutama Perhimpunan
Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, memberikan
bantuannya kepada dinas medis angkatan darat, juga diizinkan untuk
menggunakan lambang tersebut untuk perlindungan, tetapi hanya
selama pertikaian terjadi. Dalam status ini personil yang
dimaksud tetap harus membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh
pihak berwenang.
Penggunaan tanda
perlindungan oleh Perhimpunan Nasional ini terbatas pada personil,
bangunan, kendaraan dan peralatan yang disimpan di tempat
penyimpanan dinas medis angkatan darat pada waktu perang, dan
penampangannya harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan
otoritas militer. Tanda perlindungan ini tetap harus dikenakan
dengan jelas (optimum visibility) pada saat personil tersebut tidak dalam keadaan bertugas.
Seperti
yang telah disinggung, badan internasional Palang Merah atau ICRC
dan IFRC dan personilnya apakah petugas medis atau bukan,
diperkenankan untuk mengenakan lambang itu setiap saat.
Bila
digunakan sebagai alat perlindungan, lambang tersebut harus
selalu dalam dimensi yang besar dalam kaitannya dengan penandaan gedung atau kendaraan supaya lebih jelas terlihat dari kejauhan. Sebagai contoh tanda perlindungan akan ditampakkan di atap rumah sakit dan dek atau badan sisi luar rumah sakit kapal dan di semua sisi kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang-orang terluka dan tenaga medis. Anggota dinas medis akan menggunakan tanda di lengan dan di dada.
Bila tidak ada pengaturan lebih lanjut dari pihak berwenang,
Perhimpunan Nasional dapat memberikan izin kepada para anggotanya
memasang lambang sebagai suatu alat pengenal (dengan nama
perhimpunannya) bersamaan dengan lambang sebagai alat
perlindungan. Bagi objek-objek yang ditempatkan instalasi milik
pihak berwenang juga dapat dipasangkan lambang dengan nama
perhimpunannya. Dalam hal ini, lambang yang digunakan sebagai alat
pengenal dan nama Perhimpunan Nasional termaksud harus dalam
dimensi yang kecil.
Penggunaan lambang atau titel "palang merah" atau "Geneva cross",
atau setiap tanda atau titel yang merupakan suatu imitasi
(peniruan), harus dilarang setiap saat, langkah yang perlu harus
diambil untuk mencegah dan menekan segala bentuk penyalah gunaan
tanda khusus ini. Penggunaan yang tidak jujur atau merupakan
tindakan penipuan dari lambang palang merah atau bulan sabit merah
sebagai tanda perlindungan (dan sinyal perlindungan lainnya) adalah
suatu pelanggaran berat (grave breach). pelanggaran berat tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).
B. TANDA PENGENAL (INDICATIVE USE)
Sebagai alat pengenal, lambang tersebut menunjukan bahwa pemakai, apakah personil atau objek mempunyai hubungan tertentu dengan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, tetapi tidak perlu di bawah ketentuan perlindungan Konvensi Jenewa.
Sebagai alat pengenal, lambang tersebut menunjukan bahwa pemakai, apakah personil atau objek mempunyai hubungan tertentu dengan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, tetapi tidak perlu di bawah ketentuan perlindungan Konvensi Jenewa.
Lambang
palang merah atau bulan sabit merah sebagai suatu tanda pengenal
harus dalam dimensi yang lebih kecil dan digunakan sebagai cara
untuk menghindari segala bentuk kerancuan membedakan dengan alat
perlindungan.
Sebagai contoh, lambang tersebut
tidak boleh ditampakkan pada atap atau di lengan. Namun demikian
penggunaan lambang dalam ukuran besar tetap berlaku dalam
kasus-kasus tertentu, seperti pemakaian lambang tersebut oleh
tenaga P3K untuk mudah dikenali. Sebagai contoh, hal ini berlaku
ketika sukarelawan P3K melakukan aktivitas bantuan korban bencana
alam.
Perhimpunan Nasional diinstruksikan untuk hanya menggunakan lambang-lambang yang sesuai dengan Konvensi Jenewa. Lebih jauh lagi, dalam mengikuti Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, "…Perhimpunan Nasional tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan lambang kecuali hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh Konferensi Internasional Palang Merah dan tujuan-tujuan kelembagaan, yaitu bantuan sukarela terhadap orang sakit dan terluka serta kepada korban akibat konflik langsung dan tidak langsung dan bencana alam atau bencana buatan manusia.
Sebagai aturan umum, di masa damai, Perhimpunan Nasional dapat menggunakan lambang sebagai alat pengenal sesuai dengan perundang-undangan nasional. Seperti yang pernah disinggung pada bagian A dari tulisan ini (tentang tanda perlindungan), mereka juga dapat melanjutkan penggunaan lambang sebagai alat pengenal di masa perang atau konflik, tanpa ada kemungkinan kerancuan dengan kegunaannya sebagai alat perlindungan (penggunaannya tanda pengenal bersamaan dengan tanda perlindungan).
Perhimpunan Nasional diinstruksikan untuk hanya menggunakan lambang-lambang yang sesuai dengan Konvensi Jenewa. Lebih jauh lagi, dalam mengikuti Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, "…Perhimpunan Nasional tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan lambang kecuali hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh Konferensi Internasional Palang Merah dan tujuan-tujuan kelembagaan, yaitu bantuan sukarela terhadap orang sakit dan terluka serta kepada korban akibat konflik langsung dan tidak langsung dan bencana alam atau bencana buatan manusia.
Sebagai aturan umum, di masa damai, Perhimpunan Nasional dapat menggunakan lambang sebagai alat pengenal sesuai dengan perundang-undangan nasional. Seperti yang pernah disinggung pada bagian A dari tulisan ini (tentang tanda perlindungan), mereka juga dapat melanjutkan penggunaan lambang sebagai alat pengenal di masa perang atau konflik, tanpa ada kemungkinan kerancuan dengan kegunaannya sebagai alat perlindungan (penggunaannya tanda pengenal bersamaan dengan tanda perlindungan).
Sebagai
contoh, seorang petugas medis dari Perhimpunan Nasional di masa
damai selalu mengenakan bros, badge atau "name tag" yang merupakan
identitas Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah di
negaranya. Identitas ini tetap dapat dikenakan kemudian di masa
konflik meskipun dia kemudian mengenakan rompi atau ban lengan
dengan lambang palang merah/bulan sabit merah sebagai tanda
perlindungan.
-
Berikut adalah pembedaan-pembedaan fungsi pengenal dari emblem yang bisa dibuat:
- lambang perlengkapan, dapat diterapkan pada bendera, papan alamat, pelat kendaraan, badge staf, yang menunjukan bahwa seseorang atau objek tersebut adalah anggota atau milik dari organisasi Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah;
- lambang dekoratif, yang mungkin tampak pada medali, kancing atau penghargaan lainnya, publisitas atau gambaran dekoratif yang digunakan oleh Perhimpunan Nasional;
- lambang asosiatif, yang mungkin tampak pada pos-pos P3K, seperti di pinggir jalan, di dalam stadion atau ruang-ruang publik lainnya atau pada ambulans bukan miliki Perhimpunan Nasional tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit, dengan izin dari Perhimpunan Nasional.
Penggunaan lambang yang tidak benar
Banyak kasus penyalahgunaan dari lambang ditemukan dalam kategori alat pengenal. Karena secara luas dianggap sebagai suatu simbol pertolongan dan perawatan medis, lambang palang merah dan bulan sabit merah sering secara luas digunakan oleh organisasi dan perorangan yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Gerakan Palang Merah. Sangat banyak contoh dari penyalahgunaan lambang yang dapat ditemukan di seluruh dunia. Penyalahgunaan itu utamanya terjadi pada rumah sakit, dokter swasta, ambulan, apotek, pabrik obat dan perusahaan distribusi, serta pelayanan-pelayanan umum atau swasta yang berkaitan dengan kesehatan dan higienis.
Banyak kasus penyalahgunaan dari lambang ditemukan dalam kategori alat pengenal. Karena secara luas dianggap sebagai suatu simbol pertolongan dan perawatan medis, lambang palang merah dan bulan sabit merah sering secara luas digunakan oleh organisasi dan perorangan yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Gerakan Palang Merah. Sangat banyak contoh dari penyalahgunaan lambang yang dapat ditemukan di seluruh dunia. Penyalahgunaan itu utamanya terjadi pada rumah sakit, dokter swasta, ambulan, apotek, pabrik obat dan perusahaan distribusi, serta pelayanan-pelayanan umum atau swasta yang berkaitan dengan kesehatan dan higienis.
Sebenarnya
setiap penggunaan lambang tanpa mendapat pengesahan yang resmi
dari Perhimpunan Nasional harus dianggap sebagai suatu
penyalahgunaan, apakah itu dibuat untuk tujuan komersial atau
bukan. Oleh karena itu tindakan hukum yang efektif harus diambil
oleh semua negara untuk mengatur penggunaan lambang dan menekan
penyalahgunaan lambang tersebut.
Dengan kata lain, perlindungan lambang itu sendiri adalah suatu keharusan yang mutlak untuk menjamin berlangsungnya penghargaan kepada Gerakan Palang Merah dan aktivitas-aktivitas Palang Merah di seluruh penjuru dunia baik di masa damai atau di masa perang.
Dasar HukumDengan kata lain, perlindungan lambang itu sendiri adalah suatu keharusan yang mutlak untuk menjamin berlangsungnya penghargaan kepada Gerakan Palang Merah dan aktivitas-aktivitas Palang Merah di seluruh penjuru dunia baik di masa damai atau di masa perang.
- Berdasarkan hukum internasioanl, masalah lambang ini diatur dalam:
- Konvensi Jenewa I 1949 Pasal 38 s.d. Pasal 44, Pasal 53 dan Pasal 54
- Konvensi Jenewa II 1949 Pasal 41 s.d. Pasal 45
- Konvensi Jenewa IV 1949 Pasal 18 s.d. Pasal 22
- Protokol Tambahan I 1977 Pasal 18, Pasal 85 dan Annex I Pasal 1 s.d. Pasal 5
- Protokol Tambahan II 1977 Pasal 12
- Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent By the National Societies (disetujui dalam the 20th International Conference, Wina 1965 dan direvisi oleh the Council of Delegates, Budapest 1991)
- Berdasarkan hukum nasional, masalah lambang ini diatur dalam:
- Keppres No. 25 tahun 1950 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
- Keppres No. 246 tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
- Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 1/Peperti tahun 1962 Tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata-Kata Palang Merah.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
- Red Cross Emblem - A System of Humanitarian Protection, Daniel Glinz & Christophe Swinarski, ICRC Regional Delegation for East Asia, Hongkong, 1993.
- Basic Rules of the Geneva Conventions and Their Additional Protocols, International Committee of the Red Cross, 1983.
- Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent By the National Societies (disetujui dalam the 20th International Conference, Wina 1965 dan direvisi oleh the Council of Delegates, Budapest 1991).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar